Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Menjadi Tidak Aktif, Kok Bisa? Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya !!!

Kartu Indonesia Sehat (KIS)

KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo di bidang layanan kesehatan. KIS pertama kali dikenalkan oleh pak Jokowi ketika kampanye pilpres saat debat dengan lawannya Pak Prabowo Subianto. Setelah terpilih menjadi presiden, Presiden Jokowi mulai menjalankan program KIS ini pada tahun 2014. Sebenarnya program KIS ini dapat dikatakan penyempurnaan sekaligus perubahan nama dari program sebelumnya, Asuransi Kesehatan (ASKES) / Jaminan Kesehatan Nasional (JAMKESNAS). Lembaga yang menangani program KIS saat ini adalah BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan yang bertanggungjawab langsung kepada presiden. 

Pertama-tama kita harus tau dulu bedanya KIS dengan kartu BPJS. Perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan. KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan sama sekali tidak dipungut iuran per bulannya alias GRATIS, penerima program ini juga biasa disebut PBI (penerima bantuan iuran). Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, baik pembayaran mandiri maupun perusahaan/instansi.

Selanjutnya yang akan kita bahas pada tulisan ini, adalah akhir-akhir ini banyak yang mengeluh KIS tidak bisa digunakan untuk mengakses layanan kesehatan, status kartunya tidak aktif (nonaktif). Lho kok bisa? Hal ini menjadi kekhawatiran, kalau KIS tidak aktif dan tidak bisa digunakan, artinya mereka harus membayar layanan kesehatan tersebut.

PENYEBAB KIS PBI TIDAK AKTIF

Penyebab KIS menjadi tidak aktif sehingga tidak bisa digunakan adalah adanya kebijakan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kementerian Dalam Negeri dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Permasalahan dari NIK biasanya NIKnya belum online atau ada ketidaksesuaian identitas sehingga datanya tidak padan. Sedangkan permasalahan dari DTKS biasanya belum terdaftar dalam data DTKS, ada ketidaksesuaian identitas, terdeteksi keluarga mampu ataupun sebelumnya sudah terdaftar namun karena suatu sebab datanya menjadi terhapus dalam DTKS.

Kebijakan ini dilakukan karena sejak awal program KIS diluncurkan, ditemukan banyak data yang tidak valid atau dianggap tidak tepat sasaran; contohnya 1 NIK dipakai oleh lebih dari 1 orang, orang meninggal dunia masih terdaftar dalam kepesertaan KIS dan KIS tersebut masih bisa digunakan oleh orang lain dengan identitas yang berbeda, 1 orang memiliki lebih dari 1 KIS dengan nomor yang berbeda dan banyak masalah lainnya. Data tidak valid tentu akan mempengaruhi jumlah anggaran, karena KIS menggunakan APBN jadi penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan ini juga merupakan tindak lanjut atas temuan BPK. Sehingga perlu dilakukan pemadanan data agar datanya update dan valid melalui kebijakan pemadanan data tersebut.

SELANJUTNYA BAGAIMANA CARA MENGATASI KIS YANG TIDAK AKTIF?

  1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan. 
  2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga, dan KTP-Elektronik. 
  3. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan. 
  4. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali. 
  5. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.

Demikian penyebab dan cara mengatasi KIS yang tidak aktif. Semoga tulisan ini dapat sedikit lebih membantu.

Posting Komentar untuk "Kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Menjadi Tidak Aktif, Kok Bisa? Inilah Penyebab dan Cara Mengatasinya !!!"