Pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Harus Online dan Padan Dengan Data Dukcapil Kemendagri
Web Kemendagri |
NIK salah satu yang tercantum dalam e-KTP, selain nama, tempat tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan dan lain-lain. Identitas di e-KTP harus valid karena digunakan setiap orang untuk mengurus berbagai macam administrasi, mulai dari Bank, BPJS, BPN, Perkawinan, Bantuan Sosial, daftar CPNS, Ijin Usaha dan lain-lain.
Sejak diberlakukannya e-KTP pada tahun 2011, perbaikan demi perbaikan sistem terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang akurat, akuntabel, dan mutakhir. Tidak ada di dunia ini sistem yang dibangun langsung sempurna, pasti ada kekurangan dan kesalahan. Dalam hal e-KTP ini contohnya, ada 1 orang memiliki lebih dari 1 e-KTP dengan identitas yang berbeda dan di daerah yang berbeda, contoh lain 1 NIK dipakai oleh lebih dari 1 orang, atau juga ada yang NIK antara e-KTP dengan KK berbeda.
Dari masalah-masalah tersebut, Kemendagri pada tahun 2020 mulai melalukan kebijakan NIK harus online secara nasional dan harus padan datanya. Agar NIK bisa online secara nasional dan padan, dapat dilakukan dengan cara datang ke Kantor Dukcapil setempat atau ke kantor kecamatan.
Berbagai instansi juga telah mensyaratkan kebijakan NIK harus terdaftar di Kemendagri dan online secara nasional. Contoh yang sedang ramai beberapa bulan yang lalu adalah tentang proses pendaftaran CPNS. NIK yang belum online nasional ketika digunakan untuk mendaftar di web BKN maka tidak akan ditemukan datanya. Contoh lagi adalah penerapan penerima bantuan sosial bahwa NIK nya harus online nasional, banyak penerima PKH ataupun bantuan sembako yang biasanya dapat bantuan, tiba-tiba bantuannya berhenti karena NIKnya belum online.
Untuk itu, pastikan NIK kalian sudah online secara nasional ya. Agar dapat digunakan sebagai syarat administrasi di berbagai instansi.
Posting Komentar untuk "Pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) Harus Online dan Padan Dengan Data Dukcapil Kemendagri"
Silahkan tulis pertanyaan, kritik maupun saran pada kotak komentar !!! Terima kasih.